Followjambi.com - Jalan merupakan urat nadi suatu daerah, buruknya akses berpengaruh terhadap roda perekonomian warga sekitar.
Dikabupaten Muaro Jambi, masih banyak akses jalan kabupaten yang kurang diperhatikan, baru baru ini jalan penghubung desa Setiris dikeluhkan masyarakat, sekarang ada keluhan lagi dari masyarakat Desa Tunas Baru di Kecamatan Sekernan, yang merupakan jalan penghubung Kecamatan Sekernan ke Kecamatan Muarosebo yang merupakan akses menuju wisata candi Muaro Jambi.
Masyarakat Desa Tunas Baru, menanami pisang di lobang lobang yang menganga di sepanjang jalan ini yang merupakan sindiran atau semacam protes terhadap kebijakan pemimpin Muaro Jambi.
Menurut warga, jalan ini juga merupakan akses alternatif menuju kabupaten Tanjab Timur, sehingga jalan ini dilalui banyak armada bermuatan tonase diatas kapasitas volume, sehingga jalan ini hancur dan berlobang.
Harapan kami masyarakat terhadap pemerintah kabupaten, agar segera memperbaiki jalan ini, ungkap warga.
Terkait hal ini, ditanggapi oleh aktifis lingkungan Provinsi Jambi Hamdi Zakaria, A.Md. menurut Hamdi Zakaria, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait jalan rusak ini ungkap Hamdi.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak, serta sanksi yang dikenakan apabila jalan rusak mengakibatkan kecelakaan.
Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dengan segera dan patut
Jika belum dapat memperbaiki jalan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
Ada sanksi bagi penyelenggara jalan.
Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan yang rusak dapat dikenakan sanksi pidana
Sanksi pidana meliputi pidana penjara dan/atau denda. Besaran sanksi pidana tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
Masyarakat bisa melaporkan kerusakan jalan. Untuk melaporkan kerusakan jalan, masyarakat dapat menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id. ungkap Aktivis Hamdi Zakaria.
Hal senada juga diutarakan Amril Mata Aktivis Muaro Jambi. Menurut Amril, pemerintah wajib memperhatikan dan memperbaiki jalan rusak dikabupaten ini. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah telah menganggarkan biaya yang cukup Pantastis untuk gedung Polres Muaro Jambi dari dana APBD Kabupaten. Sementara Polres kan sudah memiliki dana anggaran sendiri dari Kepolisian Republik Indonesia ini, jadi APBD terkesan dimanfaatkan untuk demi kepentingan, bukan untuk masyarakat, ungkap Amril.
Amril juga berharap kepada DPRD Muaro Jambi, terutama di bagian Banggar, kedepan agar lebih jeli lagi, agar pembangunan yang dibangun bisa betul-betul bermanfaat buat masyarakat kabupaten ini, tandas Amril Mata.
Redaksi
Social Plugin