Pesantren Ma'had Nurun 'Ala Nur Litahfidzil Qur'an Muaro Jambi Diduga Beroperasi Tanpa Berizin



Followjambi.com,Muaro Jambi - Pesantren yang beroperasi di Desa Simpang Limo kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi, diduga tak mengantongi izin pendirian dan pengoperasian Pasantren dari Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (04/07/25).


Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia - OMI-ICC untuk Provinsi Jambi, kepada media.


Menurut Hamdi Zakaria, Pasantren Ma'had Nurun 'Ala Nur Litahfidzil Qur'an selama ini telah beroperasi selama hampir 3 tahun ajaran, diduga Bodong atau terindikasi tak mengantongi izin beroperasi dari Kemenag Kabupaten Muaro Jambi.


"Kecurigaan masyarakat sekitar terhadap pendidikan di pasantren ini, mulai dicurigai dengan pola pengasuh pasantren mengeluarkan siswa dengan tidak secara hormat, sehingga norma agama yang disandang terindikasi tidak sesuai dengan akhlaq dan laku yang dipertontonkan para petinggi pasantren" ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat meminta agar semua pihak yang terkait agar bisa dikonfirmasi, guna mencari kebenaran, dan mencari jawaban semua kecurigaan.


"Kami dari BPN OMI-ICC mencium ada dugaan penipuan data di pasantren ini, ada dugaan indikasi PKBM berkedok Pasantren, ungkap Hamdi.


"kita akan lihat hasil dari penelusuran para awak media, pada pemberitaan media selanjutnya" sebut Hamdi Zakaria


Terkait hal ini ditanggapi oleh Fadli bagian Ponpes Kemenag Muaro Jambi kepada media mengatakan, setelah di Lakukan kroscek ternyata ponpes Ma'had Nur 'Ala Nur litafidzil Qur'an tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Kemenag Kabupaten Muaro Jambi.


"Tidak ada izin kemenag pak, Kalo kami kemenag cuman fokus ke pesantren yang ada izin nya saja" ungkapnya.


Sementara itu, saat di lakukan konfirmasi ke ponpes pihak pengurus dan pimpinan tidak berada di lokasi.


Sedangkan pihak Pemerintah Desa Simpang limo melalui sekretaris Desa nya menyebut akan di tanya ke kepala Desa dulu. 

(Cim.ton)